Menu

PROGRAM PENCEGAHAN PENYAKIT ZOONOSIS

  • Jumat, 11 Mei 2007
  • 1474x Dilihat
PROGRAM PENCEGAHAN PENYAKIT ZOONOSIS
Aplikasi Program Pencegahan Penyakit Zoonosis melalui Penanggulangan Penyakit Zoonosis yang bersumber dari Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan (BAH/HBAH) berupa : a.Penertiban Usaha Penyedia daging : dilakukan melalui pemeriksaan Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Asal Hewan dan Hasil BAhan Asal Hewan (BAH/HBAH) b. Penertiban Usaha Pemotongan Hewan Pada kegiatan penertiban Tanggal 10 Mei 2007 melalui tim Pengendalian ditemukan : 1.Made Dinda Membawa unggas potong sebanyak 250 ekor yang berasal dari Blah Batuh Gianyar tujuan Denpasar,tanpa dilengkapi dokumen surat jalan 2.Nyoman Supartha : Membawa unggas potong sebanyak 100 ekor dari Bangli tujuan Denpasar tanpa dilengkapi dokumen surat jalan; 3.I Gst Ag.Widiana: Membawa unggas potong sebanyak 50 ekor dari Bangli tujuan Denpasar tanpa dilengkapi dokumen surat jalan; 4.Nengah Merta Membawa unggas potong sebanyak 200 ekor dari Klungkung tujuan Denpasar tanpa dilengkapi dokumen surat jalan; 5.Made Landra Membawa unggas potong sebanyak 500 ekor dari Darma Saba tujuan Denpasar tanpa dilengkapi dokumen surat jalan; Tindakan pada yang bersangkutan: - Dilakukan penyemprotan dan pemeriksaan dilokasi pos penjagaan - Penahanan Buku KIR kendaraan dan diminta untuk segera mengurus Rekomendasi Surat Jalan di Kantor Peternakan Kota Denpasar