Menu

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar adalah:

 

TUGAS DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perikanan dan Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

 

FUNGSI DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  2. penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian;
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan dan ketahanan pangan;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perikanan dan ketahanan pangan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang urusan perikanan dan ketahanan pangan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan dan ketahanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksaaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.