Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar adalah:
TUGAS DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perikanan dan Ketahanan Pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
FUNGSI DINAS PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi: