Menu

FAQ

  1. Bagaimana cara mendapatkan Bantuan Benih Ikan?

Bantuan benih ikan pada pelayanan Dinas kami terdiri dari 2 (dua) sasaran, yaitu bantuan benih ikan untuk usaha budidaya dan bantuan benih ikan untuk restocking. Tata cara dapat dilihat langsung pada https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/bantuan-benih-ikan

  1. Apa saja prasyarat awal untuk Bantuan Benih Ikan untuk Usaha Budidaya?

Prasyarat awal bantuan benih ikan untuk usaha budidaya yaitu diutamakan berbadan hukum (bagi lembaga keagamaan) atau memiliki identitas yang jelas/KTP (bagi pembudidaya perorangan)

  1. Apa saja prasyarat awal untuk Bantuan Benih Ikan untuk Restocking?

Prasyarat awal bantuan benih ikan untuk restocking disasar untuk kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan atau lembaga keagamaan.

  1. Bagaimana cara mendaftar usahanya di Bazzar Pangan?

Peserta melakukan koordinasi ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar terkait keikutsertaan dalam kegiatan Bazzar Pangan dan akan diseleksi. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/bazzar-pangan

  1. Bagaimana cara agar usahanya didaftarkan dalam Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan?

Usahanya sudah memiliki usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), berlokasi di Denpasar, bersedia dan memberikan sampel produk PSAT ke petugas untuk diuji. Tata cara lebih lanjut bisa dilihat di https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/pengawasan-mutu-dan-keamanan-pangan

  1. Bagaimana cara agar mendapatkan data perikanan dan pangan di Kota Denpasar?

Data perikanan dan pangan di Kota Denpasar bisa didapatkan di https://dota.denpasarkota.go.id/?domain=dota.denpasarkota.go.id&page=Data-List-Denpasar&language=id&action=archives&instansi=39.

Apabila akses tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan akses link https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/tata-cara-permohonan-informasi-publik