FAQ

Bantuan benih ikan pada pelayanan Dinas kami terdiri dari 2 (dua) sasaran, yaitu bantuan benih ikan untuk usaha budidaya dan bantuan benih ikan untuk restocking. Tata cara dapat dilihat langsung pada https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/bantuan-benih-ikan
Prasyarat awal bantuan benih ikan untuk usaha budidaya yaitu diutamakan berbadan hukum (bagi lembaga keagamaan) atau memiliki identitas yang jelas/KTP (bagi pembudidaya perorangan)
Prasyarat awal bantuan benih ikan untuk restocking disasar untuk kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan atau lembaga keagamaan.
Peserta melakukan koordinasi ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar terkait keikutsertaan dalam kegiatan Bazzar Pangan dan akan diseleksi. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/bazzar-pangan
Usahanya sudah memiliki usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), berlokasi di Denpasar, bersedia dan memberikan sampel produk PSAT ke petugas untuk diuji. Tata cara lebih lanjut bisa dilihat di https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/pengawasan-mutu-dan-keamanan-pangan
Data perikanan dan pangan di Kota Denpasar bisa didapatkan di https://dota.denpasarkota.go.id/?domain=dota.denpasarkota.go.id&page=Data-List-Denpasar&language=id&action=archives&instansi=39.
Apabila akses tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan akses link https://www.perikanan.denpasarkota.go.id/page/tata-cara-permohonan-informasi-publik