Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi dengan datang langsung ke DPKP Denpasar maupun tidak langsung melalui telepon, email dan sosial media;
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis;
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diunduh disini