Menu

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi dengan datang langsung ke DPKP Denpasar maupun tidak langsung melalui telepon, email dan sosial media;
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis;
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diunduh disini