Menu

Profil PPID

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Denpasar menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sebaran informasi publik. DPKP merupakan badan publik yaitu yang segala kegiatannya dibiayai melalui APBN/D sehingga memiliki kewajiban dalam memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.

Pada kecepatan informasi jaman sekarang yang mayoritas publik telah melek teknologi, DPKP Kota Denpasar menghadapi banyak tantangan seperti perang terhadap informasi yang invalid, misleading, dan tidak akurat. Informasi yang seperti ini dapat kita sebut sebagai hoax. Hoax yang beredar sering kali menyebar dengan cepat dan berakibat kepada kepanikan massal. Pembukaan informasi secara cepat tepat, dan akurat merupakan prinsip DPKP Kota Denpasar untuk menciptakan kepercayaan publik serta media untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik melalui media-media pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berikut adalah pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik yang diseragamkan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban publik dan petugas dalam proses pelayanan pemberian informasi publik ini.

Selain itu, pedoman PPID adalah Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/974/HK/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.