Menu

Profil PPID

PROFIL PPID

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Denpasar menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sebaran informasi publik. DPKP merupakan badan publik yaitu yang segala kegiatannya dibiayai melalui APBN/D sehingga memiliki kewajiban dalam memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.

Pada kecepatan informasi jaman sekarang yang mayoritas publik telah melek teknologi, DPKP Kota Denpasar menghadapi banyak tantangan seperti perang terhadap informasi yang invalid, misleading, dan tidak akurat. Informasi yang seperti ini dapat kita sebut sebagai hoax. Hoax yang beredar sering kali menyebar dengan cepat dan berakibat kepada kepanikan massal. Pembukaan informasi secara cepat tepat, dan akurat merupakan prinsip DPKP Kota Denpasar untuk menciptakan kepercayaan publik serta media untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik melalui media-media pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik yang diseragamkan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin hak dan kewajiban publik dan petugas dalam proses pelayanan pemberian informasi publik ini. Selain itu, Dinas juga berpedoman berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2024 tentang Pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota Denpasar dan Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/934/HK/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.


STRUKTUR PPID


VISI DAN MISI PPID

VISI: Mewujudkan Kota Denpasar sebagai Kota Yang Informatif dan Transparan

MISI: 

  1. Mewujudkan kualitas SDM dalam pengelolaan dan pelayanan informasi yang transparan dan humanis berlandaskan semangat Sewakadarma
  2. Meningkatkan fasilitas layanan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Denpasar dengan cepat dan mudah
  3. Mengembangkan sistem layanan informasi yang efektif dan efisien

SK PENETAPAN PPID

Dinas menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Nomor 100.3.3/53/DPKP/2026 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar

SK Penetapan PPID Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Nomor 100.3.3/53/DPKP/2026 dapat diunduh disini