Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan baik secara langsung ke kantor DPKP Denpasar maupun tidak langsung melalui telepon, email dan sosial media;
Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) atau Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
Petugas meregistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;