Menu

Gambaran Umum dan Potensi

 

GAMBARAN UMUM

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar mengalami perubahan pada tahun 2017, yang sebelumnya yaitu Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar. Dinas yang berlokasi di Jalan Mataram No. 1, Denpasar.

Dinas saat ini terdiri dari 4 (empat) bidang, yakni:

  • Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil
  • Bidang Pemberdayaan dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan
  • Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
  • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Dinas juga mencakup satu Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD), yaitu UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar berlokasi di Jalan Mertasari No. 92, Denpasar.

Saat ini, dinas menaungi urusan perikanan dan pangan.

URUSAN PANGAN

Urusan pangan merupakan urusan wajib non dasar diarahkan pada peningkatan ketersediaan bahan pangan, distribusi, akses, mutu dan keamanan
pangan. Salah satu indikator ketersediaan pangan adalah dengan peningkatan produksi pangan lokal melalui kegiatan pemanfaatan pekarangan untuk peningkatan pangan di tingkat keluarga/rumah tangga unruk mencapai konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) karena dilihat dari keseimbangan konsumsi pangan masyarakat Kota Denpasar yaitu:

No Jenis Pangan Konsumsi Ideal Realisasi Konsumsi  Keterangan
1 Beras 25% 29,9% Tinggi
2 Protein hewani 24% 25,1% Cukup bagus
3 Umbi-umbian 2,5% 0,8% Rendah
4 Sayur dan buah 30% 21,2% Rendah

 

URUSAN KELAUTAN

Urusan Kelautan dan Perikanan merupakan urusan pilihan, dimana kelautan perikanan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui yang
meliputi perikanan tangkap, budidaya baik itu budidaya air tawar (daratan), budidaya air payau maupun budidaya air laut.

Dinas sebagai unit kerja pemerintah semakin dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem manajemen pemerintah dengan menuntut azas akuntabilitas, dimana setiap penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja atau hasil-hasil dari seluruh program dan kegiatannya kepada masyarakat atas penggunaan dana dan kewenangan yang diberikan.

 

POTENSI

PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Potensi di bidang Perikanan Kota Denpasar memiliki panjang pantai 47,32 km dengan luas laut 101,85km2 yang terbentang dari desa Kertalangu sampai Desa Pemogan dengan daya dukung tangkap lestari 26.260,5 per tahun. Potensi perikanan laut Kota Denpasar didominasi jenis ikan karang yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Kota Denpasar juga memiliki sumberdaya alam sebagai pendukung sektor perikanan diantaranya:

  • hutan mangrove 524,27
  • terumbu karang 1.262,71 ha
  • padang lamun 452 ha.

Melihat dari potensi yang ada seperti diatas, produksi perikanan tangkap masih memungkinkan untuk ditingkatkan oleh nelayan di Kota Denpasar.

BUDIDAYA PERIKANAN

Pengembangan budidaya perikanan juga masih sangat memungkinkan untuk dikembangkan mengingat luas potensi kawasan yaitu:

  • Luas kawasan budidaya yang tersedia 936,5 ha
  • Luas kawasan budidaya tambak 20,5 ha
  • Luas kawasan budidaya laut sebesar 9 ha.

Dari luas potensi kawasan yang tersedia baru termanfaatkan untuk usaha:

  • Budidaya air tawar 13,99 Ha
  • Budidaya air laut 2,11 Ha
  • budidaya air payau 20,50 Ha

Hal ini sepenuhnya sudah termanfaatkan untuk usaha penampungan ikan sebelum dijual dipasaran. Total pemanfaatan lahan budidaya sampai tahun 2024 seluas 36.60 Ha. Sehingga perairan umum di Kota Denpasar perlu ditingkatkan perannya sebagai sarana pemeliharaan ikan dalam keramba atau budidaya ikan di saluran irigasi.

Untuk restocking setiap tahun dilakukan penebaran di perairan umum dengan bantuan bibit dari UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar berupa bibit ikan nila. Peluang pasar produksi perikanan budidaya di Kota Denpasar cukup tinggi karena banyak masyarakat lebih condong ke menu ikan yang kandungan kolesterolnya lebih sedikit dibandingkan daging. Kondisi ini bisa dilihat dari menjamurnya rumah makan yang menyajikan menu ikan budidaya.

PANGAN

Ketersediaan suplai pangan di Kota Denpasar lebih banyak dipengaruhi pasokan pangan dari luar daerah. Lancarnya sistem distribusi dan lembaga distribusi sangat menentukan ketersediaan pangan di Kota Denpasar. Untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat perlu dioptimalkan pemanfaatan pekarangan sebagai salah satu sumber pangan lokal terutama buah-buahan dan sayuran melalui kegiatan peningkatan ketahanan pangan keluarga.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah Kota Denpasar, dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 tahun 2022 tentang Peraturan pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2021, maka Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar sampai 2024 telah dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah daerah (CPPD) berupa stok beras sebanyak 35.000 kg merupakan:

  • pengadaan tahun 2022 sebanyak 10.000 kg
  • pengadaan tahun 2023 sebanyak 15.000 kg
  • pengadaan tahun 2024 sebanyak 10.000 kg

Pengadaan tersebut masih disimpan di Gudang BULOG Kabupaten Badung yang siap disalurkan pada saat dibutuhkan (ada kejadian kegawat daruratan). Dengan adanya penyesuaian harga jual beras Cadangan Beras Pemerintah maka diadakan addendum terkait stok beras yang pengadaan tahun 2022 sampai 2024 dari 35.000 kg menjadi 31.470,68 kg.