PENERTIBAN SAPI LIAR
Kegiatan penertiban sapi liar yang sering menganggu ketertiban masyarakat di Jl.Gunung Catur Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat berkordinasi dengan Dinas Trantib Kota Desa Denpasar .
Hasil dari kegiatan ini adalah ditertibkannya 2 ekor sapi umur kira-kira 4 bulan dan saat ini ditertibkan di RPH Pesanggaran sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kegiatan ini bersifat continue, akan dilakukan terus menerus koordinasi dengan Dinas Trantip sesuai jadwal.