STATUS ORGANISASI BERUBAH
Melalui Perda No.7 Tahun 2008, Kantor Peternakan Kota Denpasar telah berubah status Organisasi menjadi Dinas Peternakan ,Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar yang terdiri dari sekretariat , 2 bidang menangani urusan Peternakan dan 2 bidang menangani urusan perikanan dan kelautan , UPT Balai Benih dan Pasar Benih Ikan UPT Rumah Potong Hewan.
Dengan status yang baru sekarang,otomatis beban kerja makin bertambah dan para pejabat serta staf dituntut untuk bisa berkerja sama dan mampu berkordinasi antara bidang baik dalam urusan Peternakan maupun urusan Perikanan
(nony)