Indeks Ketahanan Pangan (IKP) merupakan indeks komposit yang mengukur ketahanan dan kerentanan pangan wilayah dari 3 (tiga) aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang digunakan dalam penyusunan FSVA. IKP memiliki peran yang sangat strategis dalam mengukur capaian pembangunan ketahanan pangan di suatu wilayah, mengukur kinerja daerah dalam memenuhi urusan wajib pemerintah, dan merupakan salah satu alat dalam menentukan prioritas pembangunan daerah dan prioritas intervensi program. Secara khusus, penyusunan IKP dilakukan dengan tujuan mengevaluasi capaian ketahanan pangan dan gizi wilayah kabupaten/kota dan provinsi, serta memberi gambaran peringkat (ranking) pencapaian ketahanan pangan wilayah kabupaten/kota dan provinsi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota dan provinsi lain. Selain itu, dihasilkan pula IKP Nasional yang menggambarkan capaian pembangunan ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan peringkat IKP Kabupaten/Kota, 5 (lima) kabupaten/kota dengan urutan skor paling tinggi adalah Kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan skor sebesar 88,79; Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat dengan skor sebesar 86,74; Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur dengan skor sebesar 86,50; Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan skor sebesar 86,42; dan Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat dengan skor sebesar 85,92. Sedangkan Kota Denpasar berada pada peringkat 16 dengan skor sebesar 83,79. (meningkat dari peringkat tahun 2024 berada pada peringkat 31 dengan skor sebesar 78,84).
Semua Jenis layanan di DPKP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya, untuk menjaga integritas seluruh jajaran DPKP tidak menerima pemberian sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang meminta sesuatu mengatasnamakan DPKP itu dipastikan penipuan dan dapat dilaporkan mekanisme penyampaian pengaduan pada dpkpdenpasar@gmail.com / +62361251225 dengan disertaibukti otentik.
09 Februari 2026
17 Agustus 2025
21 Agustus 2025
03 September 2025
04 Februari 2026