Menu

Sosialisasi Sertifikasi Teknis Budidaya Perikanan (CBIB) di Pokdakan Mina Suradipa, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara

  • Senin, 08 April 2019
  • 1475x Dilihat

Senin (8/4/19) Kelompok budidaya ikan binaan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar diharapkan dapat mengikuti sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) oleh Tim Auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) adalah penerapan cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidaya dengan memperhatikan sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia dilarang serta bahan alami yang digunakan. Sertifikasi CBIB merupakan kegiatan pemberian sertifikat melalui penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi persyaratan CBIB.

Sosialisasi Sertifikasi dilakukan di Pokdakan Mina Suradipa, Kel. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara. Sosialisasi kegiatan ini diharapkan agar kelompok perikanan dapat mempersiapkan kelompoknya dan diharapkan dapat mengikuti penilaian yang dilakukan oleh tim auditor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Sertifikasi biasanya dimulai dari pengecekan teknis kegiatan budidaya yang biasa dilakukan oleh pembudidaya serta kelengkapan pencatatan administrasi budidaya.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi penilaian CBIB antara lain agar kelompok binaan dapat lebih mempersiapkan apa yang dilakukan masih diperlukan tindakan perbaikan dan pembinaan lebih lanjut kepada pembudidaya dalam melaksanakan budidaya yang baik dan tersistem. (Widya)