Menu

Sosialisasi Rabies

  • Rabu, 10 Desember 2008
  • 1312x Dilihat
Menyikapi munculnya kasus AI di Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Denpasar segera merapatkan barisan untuk mencegah merebaknya kasus tersebut di Kota Denpasar. Bertempat di Ruang Praja Mady Setda Kota Denpasar di lakukan Rapat Sosialisasi Rabies pukul 09.00 Wita (10/12/2008) kepada unusur-unsur terkait dalam Pemerintah Kota Denpasar. Rapat dibuka oleh Asissten II Pembangunan I Ketut Wisada,SE,Msi didampingi oleh Kepala Kantor Peternakan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Undangan yang hadir adalah kepala desa seluruh Kota Denapasar, Camat, Puskesmas dan unsur SKPD terkait. Untuk mengantisipasi kasus rabies ini jugs sudah dilakukan melalui dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur No.52.3/14414/Sekret tanggal 1 Desember 2008 dimana salah satu pointnya adalah melarang pemasukan dan pengeluaran hewan penular rabies seperti anjin,kucing,kera dan hewan sebangsanya antar Kabupaten /Kota se Bali. Pada tanggal 3 Desember 2008, dikeluarkan pula Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 , tentang penutupan sementara , pemasukan dan pengeluaran anjing,kucing,kera dan hewan sebangsanya dari dan atau ke Provinsi Bali (nony)