Menu

SOSIALISASI PERWALI NO.25/2009

  • Selasa, 27 Oktober 2009
  • 1087x Dilihat
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, Tim Kota Denpasar melakukan rapat sosialisasi Perwali No 25 Tahun 2009 (Selasa, 27 /10) Pukul 9.00 Wita sampai selesai, tentang pengawasan, pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies di kota Denpasar. Acara tersebut bertempat di Posko Rabies Disnakkan Kota Denpasar, Jl.Pudak No.6, di hadiri oleh Tim Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Kota Denpasar yang terdiri dari Disnak Propinsi , Balai Karantina, Kodim 1611 dan Poltabes. Turut diundang pada acra sosialisasi Bagian Hukum Setda Kota Denpasar sebagai badan yang juga ikut terlibat dalam Pengesahan Perwali ini. Yang terpenting dilakukan adalah melakukan tindakan eliminasi yang masih mengalami pro dan kontra di masyarakat. Padahal penyakit rabies/anjing gila terjadi karena gigitan anjing. Kepala Dinas mengharapkan eliminasi bisa dilakukan secara masal misalnya dalam satu kecamatan. Yang jadi kendala dalam hal ini adalah penguburan bangkai anjing. Selama ini penguburan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kota Denpasar. Pihak Disnakkan Kota Denpasar sudah menyurati Perwali ini pada tiap Desa/Kelurahan yang di Kota Denpasar. Untuk peredaran hewan penularan rabies di Kota denpasar akan dilakukan sosialisasi Perwali ini kepada seluruh pedagang/penjual anjing yang ada di Kota Denpasar. Untuk suksesnya kegiatan eliminasi khususnya, maka koordinasi dan kerjasama berbagai pihak sangat diperlukan.(neny-Flo)