Kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan sertifikasi/penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pembudidaya ikan agar mampu menerapkan sistem produksi yang memenuhi prinsip-prinsip CBIB sehingga dapat menghasilkan produk perikanan berkualitas, sehat, aman dikonsumsi dan ramah lingkungan melalui penerapan standar sanitasi, biosekuriti, pakan dan benih berkualitas. Hal ini dapat meningkatkan daya saing, efisiensi produksi dan jaminan keamanan pangan. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis dan aspek kesehatan dan kesejahteraan ikan, kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial
Adapun persyaratan untuk pengajuan Sertifikasi CBIB adalah unit budidaya ikan harus menerapkan 4 aspek Penerapan Standar Nasional Indonesia CBIB dalam 1 siklus budidaya yaitu aspek :
- Mutu dan Keamanan Pangan
- Kesehatan dan kesejahteraan ikan
- Kelestarian lingkungan
- Sosial ekonomi
09 Februari 2026
04 Februari 2026
21 Agustus 2025
17 Agustus 2025