Menu

Pendampingan Pembuatan Pas Kecil untuk 58 nelayan Sanur Kauh, Sanur, Sidakarya dan Sanur Kaja.

  • Rabu, 12 Juni 2019
  • 527x Dilihat

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat nelayan di pesisir Kota Denpasar berdasarkan UU No. 17 Th 2008 tentang Pelayaran, bahwa Pas Kecil di bawah 7 GT harus dimiliki oleh setiap kapal yg terdaftar dan berlayar di laut. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan memfasilitasi pembuatan Pas Kecil untuk 58 nelayan di Sanur Kauh, Sanur, Sidakarya dan Sanur Kaja.

Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah surat untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyebrangan serta kapal lainnya dg ukuran kurang dari 7 GT.  Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Ir.A.A.Bayu Brahmasta menyatakan bahwa pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar para nelayan mempunyai surat kepemilikan pada kapalnya. 

“Bagi kapal di bawah GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” jelas Bayu.

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan semua nelayan di Kota Denpasar mendapatkan pas kecil sesuai dengan aturan yang berlaku. (Widya)