Pemusnahan Arsip Inaktif pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar telah melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna, berlangsung pada pagi hari, yaitu Jumat, 21 Maret 2025 di Ruang Rapat DPKP Denpasar.
Maksud dan tujuan pemusnahan dalam meningkatkan pengelolaan arsip, sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas dalam mengelola arsip, mencegah arsip yang semakin menumpuk pada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, serta mengurangi volume menumpuknya arsip inakitf yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar beserta Inspektorat Kota Denpasar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, serta Arsiparis Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Kegiatan seremonial pemusnahan arsip inaktif berjalan dengan lancar, arsip inaktif yang diajukan sebagai usul musnah telah dapat dimusnahkan.
Semua jenis layanan di DPKP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya, untuk menjaga integritas seluruh jajaran DPKP tidak menerima pemberian sesuatu dalam bentuk apapun. Jika ada yang meminta sesuatu mengatasnamakan DPKP itu dipastikan penipuan dan dapat dilaporkan mekanisme penyampaian pengaduan pada dpkpdenpasar@gmail.com / +62361251225 dengan disertai
bukti otentik.