PEMERIKSAAN HEWAN PELIHARAAN
Upss , Anjing dan Kucing Ras Tidak memiliki Surat-surat
Demi mendukung gencarnya Promosi Denpasar Sight Seing maka Kantor Peternakan Kota Denpasar berkomitmen untuk tetapt menjaga situasi Denapsar yang aman terkendali melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis.Rabies atau penyakit anjing gila merupakan salah satu penyakit yang sangat ditakuti dan dapat mengganggu keamanan dan kestabilan suatu wilayah, sehingga Komitmen Denpasar bebas rabies adalah mutlak harus dipertahankan mengingat kedudukannya sebagai Ibu Kota Propinsi Propinsi Bali. Melalui Tim Rabies Kota Denpasar , Kantor Peternakan melakukan pemeriksaan terhadap hewan peliharaan yang dirumah-rumah penduduk hari ini , Selasa , 29 Juli 2008.
Tim Rabies Kota Denpasar beranggotakan unsur -unsur Kantor Peternakan Kota Denpasar,Karantina Hewan , Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Kodim 1611 Badung , melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yakni; Jalan Sulatri, Jalan Noja, Jalan Seroja dan Jalan Nangka Utara.
Hasil pemeriksaan adalah ditemukan anjing yang tidak memiliki surat-saurat sebanyak 11 (sebelas ) ekor anjing dan 1 ekor kucing ras yang kedapatan tidak memiliki surat-surat resmi tentang kepemeliharaan hewan ras maupun surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kepada pemilik hewan di beri penringatan dan pembinaan serta diminta untuk secepatnya memproses kelengkapan administrasian hewan yang dipelihara dan harus berada dibawah pengawasan dokter hewan (nny).