Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar menghimbau para masyarakat yang menikmati fasilitas di lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, maupun Lapangan Puputan diharapkan untuk tidak menembak burung sembarangan. Sudah seyogyanya kita bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan menjaganya dengan baik. Oleh karena itu, Tim DPPK melakukan tindakan dengan pemasangan papan larangan menembak burung di Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, maupun Lapangan Puputan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu(3/8) di ketiga tempat tersebut.
Pemasangan papan larangan ini juga sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2015 Pasal 18 tentang Ketertiban Umum dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain pemasangan papan larangan, upaya lain yang dilakukan adalah menyebarluaskan informasi pelarangan tersebut diberbagai media sosial dan juga radio pemkot.
Dengan adanya peraturan ini agar masyarakat kembali diingatkan dan menumbuhkan kesadaran diri untuk menjaga kelestarian hewan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan baik menjaga burung-burung yang hidup disekitar lapangan maupun diluar lapangan. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan pakan burung merpati di Taman Kota Lumintang agar dapat lebih dekat dengan hewan peliharaan. Sehingga peran menjaga kelestarian hewan bukan hanya pada pemerintah, tetapi kita semua dapat menjaganya bersama-sama. (Widya)
09 Februari 2026
17 Agustus 2025
21 Agustus 2025
03 September 2025
04 Februari 2026