PROFIL
PROFIL
PELAYANAN PUBLIK
PELAYANAN PUBLIK
CARIYAN LINK
CARIYAN LINK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Pelepasan Tukik

Pelepasan Tukik

 Sebanyak 51 tukik atau anak penyu dilepaskan ke laut bebas di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu dalam upaya pelestarian satwa laut. Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Kegiatan pelepasan tukik ini bertujuan untuk melestarikan satwa laut sekaligus Bakti Sosial bersama dengan KUB Segara Kesiman Kertalangu, BPSL Denpasar dan Go Plastik, DPKP Kota Denpasar serta mengedukasi masyarakat untuk peduli menjaga keseimbangan alam khususnya satwa laut penyu.

Penyu hampir tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia baik pesisir barat atau timur Sumatera dan Pulau-Pulau Kecilnya, pesisir selatan Pulau Jawa dan Pulau-Pulau Kecil di bagian Utara Pulau Jawa, Pesisir Kalimantan, Sulawesi, Papua,Bali, Lombok, NTT, NTB, Maluku dan Pulau-Pulau kecil berpasir lainnya. Mari bersama kita jaga pesisir dan biota yang ada agar tetap lestari.

Tags