Menu

PELAYANAN VAKSINASI RABIES DAN SOSIALISASI PADA KEGIATAN SMART CITY DI BANJAR TEGEH SARI DESA PADANGSAMBIAN KAJA KECAMATAN DENPASAR BARAT

  • Kamis, 10 November 2016
  • 637x Dilihat

PELAYANAN VAKSINASI RABIES DAN SOSIALISASI PADA KEGIATAN SMART CITY DI BANJAR TEGEH SARI DESA PADANGSAMBIAN KAJA KECAMATAN DENPASAR BARAT

 

         Untuk mencegah penularan rabies di wilayah pulau Bali, khususnya Kota Denpasar , Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar mengadakan kegiatan Pelayanan Vaksinasi Rabies dan Sosialisasi pada Kegiatan Smart City di Banjar Tegeh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat. Vaksinasi Rabies diberikan pada anjing baru dan anjing yang belum tervaksin. Pada kegiatan tersebut ada 13 ekor anjing yang berhasil divaksin. Kegiatan ini  dilaksanakan pada hari ini Kamis, 10 November 2016 di Banjar Tegeh Sari Desa Padang Sambian Kaja Denpasar Barat yang dihadiri oleh Kepala Bidang Keswan DPPK beserta staff, Kepala Dusun, dan warga masyarakat Banjar Tegeh Sari.

           Rabies atau yang dilebih di kenal dimasyarakat dengan nama penyakit anjing gila merupakan salah satu penyakit yang berbahaya dan mematikan dan bersifat zoonosis, artinya dapat menular ke manusia. Penyakit ini menular melalui air liur (saliva) dari gigitan hewan yang terinfeksi virus rabies dan apabila seseorang yang terserang penyakit ini tidak segera dilakukan penanganan maka akan mengakibatkan kematian.

Kabid Keswan Dinas Peternakan Kota Denpasar menghimbau untuk selalu waspada akan hal tersebut dimana penyakit rabies dapat menyebabkan kematian dan bila terjangkit melalui gigitan anjing maka  langkah awal yang dapat dilakukan dengan mencuci luka akibat gigitan tersebut dengan deterjen atau sabun dan selanjutnya segera kerumah sakit untuk mendapatkan vaksin sehingga dapat ditangani secara baik dan cepat.

          Kegiatan ini diharapkan akan mampu mencegah lebih luas terjangkitnya penyakit yang mematikan ini  sehingga Bali secara umum aman dari penyakit rabies. Warga harus selalu sigap dan siaga menghadapi kejadian ini sewaktu-waktu. Apabila memiliki anjing yang belum di vaksin dapat langsung dibawa ke kantor kami di Jalan Mataram No.1 Kota Denpasar. Bila ada anjing liar yang meresahkan warga setempat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs pengaduan Kota Denpasar : www.pengaduan.denpasarkota.go.id (Dewi)