NKV Wajib Bagi Penyedia Daging
Penjaminan terhadap beredarnya daging yang aman sehat utuh dan halal dimasyarakat merupakan tugas Pemerintah. Hal ini sudah sesaui dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 58 yang berbunyi ; dalam rangka menjamin produk hewan yang aman ,sehat utuh dan halal, pemerintah daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan , pemeriksaan ,pengujian , standarisasi ,sertifikasi dan registrasi produk hewan maka semua perusahan penyedia dag para pengusaha
NKV merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh perusahan penyedia daging. Pengawasan terhadap penyedai daging di Kota Denpasar dilakukan secara rutin oleh Bidang Kesehatan masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar. Pengawasan dilakukan secara administrasi yaitu pada Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Para penyedia Daging. Pemeriksan dilakukan juga pada cold storage, cara penyimpnan daging dan masa kadaluarsanya.
Pada kegiatan sidak yang dilakukan oleh Tim Penyedia daging di Kota Denpasar ada empat perusahan yang mendapa jadwal untuk di periksa. Hasil sidak ditemukan masih ada perusahan penyedia daging yang belum memiliki NKV, dan ada juga perusahan yang belum memilki cold storage sendiri sehingga harus menyimpan daging atau bahan olahan dengan menyewa tempat penyimpanan. Pada perusahan yang belum memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku maka diberi pembinaan dan diminta untu segera mengurus ke Dinas terkait. (Nony)