Menu

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN

  • Selasa, 18 November 2008
  • 1090x Dilihat
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per 47/PB/2008 Tanggal 30 Oktober 2008, tentang Langkah-langkah menghadapai Akhir Tahun Anggaran 2008, maka bertempat di Aula Kantor KPPN Propinsi Bali telah diadakan rapat penjelasan tentang cara dan batas-batas pengajuan SPM baik yang bersifat GU maupun Langsung (LS). Adapun batas dari pengajuan SPM GU adalah tanggal 10 Desember 2008 dan 16 Desember pada hari kerja untuk kegiatan yang sifatnya Kontraktual. Dalam pertemuan tersebut Kantor Peternakan Kota Denpasar diwakili 2 orang Bendaharawan Pengeluaran staf untuk Kegiatan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Pengolahn dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP). (nny)