Menu

BERIKAN HEWAN KEBEBESAN

  • Kamis, 09 Juni 2011
  • 1363x Dilihat
Kesejahteraan Hewan adalah sebuah kalimat yang masih asing di telinga para pelaku bisinis komoditi peternakan. Menurut UU.No.18 tahun 2009 kesejahteraan Hewan memiliki definisi sebagai : adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan orang atau badan hukum yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Penerapan kesrawan yang baik akan berpengaruh pada kualitas daging. Karena kedepanya kita akan bersaing dalam hal kualitas daging dengan pihak luar. Demikian disampaikan oleh salah seorang nara sumber dari Dinas Peternakan Propinsi Bali, Drh.Wayan Sukanadi di hadapan peserta sosialisasi Kesrawan (8/6-2011) di Aula Rapat Disnakan Laut Kota Denpasar Suwung. Dalam kesempatan tersebut ketiga nara sumber memberikan penegasan yang sama yakni pada lima prinsip sederhana yang perlu di ingat bukan saja oleh petani ternak, para jagal namun juga masyarakat umum perlu tahu hal ini. Lima prinsip tersebut adalah hewan tersebut : 1. Bebas dari rasa haus dan lapar; 2. Bebas dari rasa tidak nyaman; 3. Bebas dari rasa nyeri, celaka dan penyakit; 4. Bebas mengekspresikan tingkah laku secara normal ; 5. Bebas dari rasa sakit dan stress Dengan disosialisasikannya Kesrawan kepada para staf RPH, petani dan jagal, diharapakan adanya penangan ternak ataupun hewan secara baik mulai dari tingkat hulu sampai ke tingkat hilir sehingga untuk hewan yang sudah diternakankan ( domestikasi) untuk di ambil daging dan hasil ikutannya dapat dilakukan sesuai SOP Kesrawan.(nony)