Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan baik secara langsung ke kantor DPKP Denpasar maupun tidak langsung melalui telepon, email dan sosial media;
Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) atau Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
Petugas meregistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
Jika informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi masuk kedalam katogori informasi dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh disini