Menu

Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan baik secara langsung ke kantor DPKP Denpasar maupun tidak langsung melalui telepon, email dan sosial media;

  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) atau Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);

  3. Petugas meregistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;

  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;

  5. Jika informasi yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi masuk kedalam katogori informasi dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Formulir Permohonan Informasi Publik dapat diunduh disini