Menu

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi dengan datang langsung ke DPKP Denpasar;
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis;
  4. Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diunduh disini