Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi dengan datang langsung ke DPKP Denpasar;
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan: KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis;
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diunduh disini